zainalahmad.blogspot.com
Catatan Seorang Hakim: SELINTAS TENTANG ETIKA PROFESI HAKIM INDONESIA
http://zainalahmad.blogspot.com/2009/04/selintas-tentang-etika-profesi-hakim.html
Melihat, mendengar, dan merasakan, mengabdi untuk kebenaran dan keadilan. Minggu, April 26, 2009. SELINTAS TENTANG ETIKA PROFESI HAKIM INDONESIA. Oleh : ZAINAL AHMAD, SH*. A Latar Belakang Masalah. Sehubungan dengan itu, telah dimaklumi bahwa sejak dulu keluhan-keluhan sering dialamatkan pada dunia peradilan kita. Kalaulah dapat disebut suatu masa, keluhan-keluhan itu terutama terjadi sejak masa orde lama, terus ke masa orde baru, dan tetap berlangsung hingga saat ini. ETIKA PROFESI HUKUM DI INDONESIA.
zainalahmad.blogspot.com
Catatan Seorang Hakim: MENGENAL DELIK-DELIK KEKERASAN TERHADAP ORANG DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
http://zainalahmad.blogspot.com/2009/04/mengenal-delik-delik-kekerasan-terhadap.html
Melihat, mendengar, dan merasakan, mengabdi untuk kebenaran dan keadilan. Minggu, April 26, 2009. MENGENAL DELIK-DELIK KEKERASAN TERHADAP ORANG DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Oleh : ZAINAL AHMAD, SH*. Melakukan perbuatan kekerasan fisik;. Dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana rumusan delik ayat (1);. Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Sebagaimana rumusan delik ayat (2);. Sebagaimana rumusan delik ayat (1);. Dalam lingkup rumah tangga.
zainalahmad.blogspot.com
Catatan Seorang Hakim: April 2009
http://zainalahmad.blogspot.com/2009_04_01_archive.html
Melihat, mendengar, dan merasakan, mengabdi untuk kebenaran dan keadilan. Minggu, April 26, 2009. SELINTAS TENTANG ETIKA PROFESI HAKIM INDONESIA. Oleh : ZAINAL AHMAD, SH*. A Latar Belakang Masalah. Sehubungan dengan itu, telah dimaklumi bahwa sejak dulu keluhan-keluhan sering dialamatkan pada dunia peradilan kita. Kalaulah dapat disebut suatu masa, keluhan-keluhan itu terutama terjadi sejak masa orde lama, terus ke masa orde baru, dan tetap berlangsung hingga saat ini. ETIKA PROFESI HUKUM DI INDONESIA.