kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Agustus 2009
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009_08_01_archive.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Kamis, 27 Agustus 2009. Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan (Buku I). Hukum Perorangan (Hukum Pribadi). Hukum Perorangan dalam arti luas :. Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan. Hukum Perorangan dalam arti sempit :. Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja. Badan Hukum (Pribadi Hukum). Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahi...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Oktober 2009
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009_10_01_archive.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Jumat, 09 Oktober 2009. Didalam KUHPer tidak dijelaskan definisi perkawinan, UU hanya mejelaskan tentang syarat syahnya suatu perkawinan apabilah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU tersebut, sebagaimana diatu dalam pasal 26 KUHPer. Prof Subekti : Perkawinan ialah pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk waktu yang lama. UU No 1 Tahun 1974 :. Pasal 1 dan ...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN (BUKU I) BAGIAN I
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/09/hukum-perorangan-dan-hukum-kekeluargaan.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Kamis, 10 September 2009. HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN (BUKU I) BAGIAN I. HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN. BUKU SATU - BAGIAN SATU. Hukum Perorangan (Hukum Pribadi). Hukum Perorangan dalam arti luas :. Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan. Hukum Perorangan dalam arti sempit :. Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja.
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan (Buku I)
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/08/hukum-perorangan-dan-hukum-kekeluargaan.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Kamis, 27 Agustus 2009. Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan (Buku I). Hukum Perorangan (Hukum Pribadi). Hukum Perorangan dalam arti luas :. Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan. Hukum Perorangan dalam arti sempit :. Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja. Badan Hukum (Pribadi Hukum). Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahi...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Sistematika Hukum Perdata
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/08/sistematika-hukum-perdata.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Kamis, 27 Agustus 2009. Sistematika Hukum Perdata terdapat 2 (dua) versi antara lain. 1 Sistematika menurut pembentuk undang-undang :. Berjudul Perihal Orang (van Personen) yang memuat Hukum Perorangan (Hukum Pribadi) dan Hukum Kekeluargaan. Berjudul Perihal Benda (van Zaken) yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris. 2 Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin). Yang berisi berb...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Pembagian Hukum Perdata
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/07/pembagian-hukum-perdata.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Sabtu, 25 Juli 2009. Hukum Perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu :. I Dilihat dari Pengertiannya. A Hukum Perdata Materiel :. Hukum Perdata Materiel adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang timbul dari adanya hubungan hukum. Ex : KUHPer (B.W.), KUHDagang (WVK) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Keseluruhan ke...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: II. Hukum Kekeluargaan
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/10/ii-hukum-kekeluargaan.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Jumat, 09 Oktober 2009. Didalam KUHPer tidak dijelaskan definisi perkawinan, UU hanya mejelaskan tentang syarat syahnya suatu perkawinan apabilah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU tersebut, sebagaimana diatu dalam pasal 26 KUHPer. Prof Subekti : Perkawinan ialah pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk waktu yang lama. UU No 1 Tahun 1974 :. Pasal 1 dan ...
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Sejarah Umum Hukum Perdata
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009/07/sejarah-terjadinya-hukum-perdata.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Sabtu, 25 Juli 2009. Sejarah Umum Hukum Perdata. Yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD. Langganan: Poskan Komentar (Atom). Sejarah Umum Hukum Perdata.
kumpulanilmuhukum.blogspot.com
ILMU PENGETAHUAN HUKUM: Juli 2009
http://kumpulanilmuhukum.blogspot.com/2009_07_01_archive.html
Harapan, semua yang dibaca dalam seluruh artikel yang ada disini dapat bermanfaat dan berguna bagi seluruh Masyarakat. Sabtu, 25 Juli 2009. Hukum Perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu :. I Dilihat dari Pengertiannya. A Hukum Perdata Materiel :. Hukum Perdata Materiel adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang timbul dari adanya hubungan hukum. Ex : KUHPer (B.W.), KUHDagang (WVK) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Keseluruhan ke...